yang salah tentang pemerkosaan



Kata 'perkosa' berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam jaringan:

per·ko·sa, me·mer·ko·sa v 1 menundukkan dng kekerasan; memaksa dng kekerasan; menggagahi; merogol: ~ negeri orang; laki-laki bejat itu telah ~ gadis di bawah umur; 2 melanggar (menyerang dsb) dng kekerasan: tindakan itu dianggapnya ~ hukum yg berlaku; negara itu dicap sbg negara yg ~ hak asasi manusia; pe·mer·ko·sa n orang yg memerkosa;
pe·mer·ko·sa·an n 1 proses, perbuatan, cara memerkosa; 2 ki pelanggaran dng kekerasan


Saya bukan pakar hukum. Saya juga hanya sok tahu soal bahasa. Namun, menurut saya, makna perkosaan yang dimuat dalam kamus tersebut kurang tepat. Karena dengan definisi tersebut, banyak pemerkosa yang akan lolos dari tindakannya dengan alasan: si korban menikmati; pelaku tidak melakukan kekerasan; tidak ada bekas kekerasan yang tampak pada tubuh korban; si koban bisa mencapai orgasme; si korban mengalami ejakulasi.

Tidak semua korban perkosaan perempuan bukan, bisa juga laki-laki. Meskipun jumlahnya memang tidak sebanyak perempuan dan biasanya dalam kasus pedofil. Pemerkosa juga bukan selalu manusia "bejat" yang tidak dikenal si korban. Dia bisa ayah, suami, pacar, om, tante. Siapa saja.

Kalau bicara tentang perkosaan, kita semua merasa berhak duduk di meja hakim dan memberikan vonis kalau korban tidak mungkin menikmati; korban tidak mungkin suka dengan pelaku; atau korban tersiksa. Yang terakhir itu benar. Korban tersiksa, bisa secara fisik saja, bisa secara batin saja, bisa juga tersiksa fisik dan batin. Hati-hati. Hal-hal semacam inilah yang dipakai oleh pemerkosa untuk melolosakan diri dari jeratan hukum dan pembenaran diri.

Bagaimana korban bisa menikmati? Bagaimana korban bisa suka atau bahkan cinta dengan pelaku? Bisa saja kalau pelakunya suami sendiri? Pacar sendiri? Pernah dengar kan tentang date-rape (masih belum bisa mencari padanan katanya dalam bahasa Indonesia). Bila seseorang, (bisa laki-laki atau perempuan) sebenarnya tidak menginginkan seks (atau bentuk hubungan intim lain tanpa penetrasi), lalu pasangannya memaksa dengan rayuan, dengan hasutan, dengan memanipulasi suasana agar memungkinkan. Lalu akhirnya si yang tidak mau jadi mau. Menurut saya, itu juga perkosaan. Karena, meskipun saat melakukannya mau, tapi sebelumnya kan tidak dan sesudahnya menyesal (seumur hidup). 

Atau misalnya dalam kasus pedofil dengan korban yang masih belum tahu apa itu seks, bagaimana penetrasi, yang mana organ intim. Pernah tahu bagaimana pedofil beraksi? Memang ada yang menggunakan kekerasan, tapi banyak juga yang merayu, membujuk, dan bisa sampai membuat si anak jadi kecanduan dan "mau" lagi diperkosa. Apakah kalau si anak "mau" lagi, peristiwanya berarti bukan lagi perkosaan dan "berkurang" menjadi seks di bawah umur? Apakah si anak yang tidak tahu apa-apa itu bisa disalahkan? Apakah aparat hukum yang melihat kasus itu akan mempertimbangkan pembelaan pelaku yang mengatakan, "Anak itu yang mendatangi saya dan minta dibegitukan." Bagaimana kalau seperti ini?

Kasus perkosaan selalu rumit. Namun dengan mendengarkan semua pihak, menjernihkan pikiran dari steriotip (perempuan seksi itu penggoda, pemuka agama itu selalu benar), dan melihat baik-baik hubungan relasi antara korban dan pelaku, biasanya jelas sekali terlihat apakah yang terjadi perkosaan atau bukan.

Dengan pemahaman saya mengenai 'perkosa' yang demikian, maka sebenarnya saya tidak setuju dengan kutipan yang dipilih Asosiasi LBH Apik dalam petisi berikut.

Calon Hakim Agung yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin M Daming Sunusi memberikan pernyataan bahwa "yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati”. Pernyataan Daming tersebut tersebut disampaikan saat fit and proper test calon hakim agung oleh Komisi III DPR RI, Senin (14/1/2013).

Karena, kalau dari kutipan tersebut tidak ada yang salah dengan pernyataan Daming. Tidak tampak kebodohan Daming yang sesungguhnya. Kebodohan dia adalah menjadikan perkosaan sebagai lelucon. Karena kebodohan dia itulah, maka meskipun tidak setuju dengan pilihan kutipannya, saya tetap menandatangani petisi tersebut. 

Kesalahan pernyataan Daming, menurut saya, saat dia mengatakan kalau sama-sama menikmati harus pikir-pikir tentang hukuman mati. Dia menyederhanakan masalah. Seperti yang selama ini kita lakukan. Masa menentukan vonis hanya dari pernyataan "sama-sama menikmati" sih!? Bodohnya lagi, hari ini semua berita mengutip "sama-sama menikmati" itu.

Sekali lagi, dalam beberapa kasus, peristiwa "sama-sama menikmati" itu bisa terjadi dalam perkosaan karena tubuh kita memang dirancang untuk menikmati seks. Namun, itu seharusnya tidak dijadikan sebagai unsur yang menentukan hukuman pemerkosa. Jangan terlalu terpaku pada ditail saat terjadinya kontak tubuh pemerkosa dan korban. Seks itu terlalu besar daya tariknya sehingga kita bisa dengan mudah melupakan hal lain yang lebih penting.
 
Coba berikan lebih banyak perhatian pada bagaimana sampai terjadi perkosaan itu. Dan, sekali lagi, setelah berhasil menjauhkan pikiran dan keinginan untuk mensteriotipkan pelaku atau korban. Lihat kondisi hubungan relasi mereka. Lalu alangkah baiknya melihat efek yang terjadi setelah perkosaan pada korban dan komunitas sekitarnya. Saya sebagai orang awam akan lebih menghormati aparat hukum yang mempertimbangkan hal terakhir itu saat ingin menjatuhkan vonis pada pemerkosa.

Mari kita belajar lagi untuk lebih peka, lebih kritis, dan lebih adil saat mendengar kata 'perkosa'. Sehingga pemerkosa tidak lagi memiliki bahan untuk dimasukan dalam berkas pembelaan diri mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Joko Pinurbo dan Makna Rumah dalam Personifikasi Kulkas, Ranjang dan Celana

Rahim dan Kepahitan Perempuan dalam Patiwangi Karya Oka Rusmini

Puisi-puisi Norman Erikson Pasaribu dan Pentingnya Keragaman dalam Sastra Indonesia